jogjabanget.id

Sri Sultan Serahkan 46 Sertifikat Huntap Warga Merapi, Titip Pesan Jaga Alam dan Dorong Kopi Jadi Alternatif Penghasilan

Sebanyak 46 sertifikat SHM huntap warga terdampak erupsi Merapi 2010 di Kepuharjo dan Umbulharjo, Cangkringan, diserahkan Sri Sultan HB X. Warga diminta menjaga sertifikat, lingkungan Merapi, dan mengembangkan kopi sebagai alternatif penghasilan. (dok. Pemda DIY)

Sebanyak 46 sertifikat SHM huntap warga terdampak erupsi Merapi 2010 di Kepuharjo dan Umbulharjo, Cangkringan, diserahkan Sri Sultan HB X. Warga diminta menjaga sertifikat, lingkungan Merapi, dan mengembangkan kopi sebagai alternatif penghasilan. (dok. Pemda DIY)

Author
Redaksi
29 September 20264 menit baca

SLEMAN, jogjabanget.id - Sebanyak 46 sertifikat hak milik (SHM) hunian tetap (huntap) akhirnya diserahkan kepada warga terdampak erupsi Gunung Merapi 2010 di Kalurahan Kepuharjo dan Umbulharjo, Kapanewon Cangkringan, Kabupaten Sleman.

Penyerahan sertifikat tersebut dilakukan secara simbolis oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X di Kantor Kalurahan Kepuharjo, Selasa (29/9/2026). Dari 46 penerima, sebanyak 43 warga berasal dari Kalurahan Kepuharjo dan tiga lainnya dari Kalurahan Umbulharjo.

Bagi warga yang menempati huntap, sertifikat tersebut menjadi penanda penting dalam perjalanan panjang pemulihan pascaerupsi Merapi 2010. Kepastian hak atas tanah juga diharapkan memberikan rasa aman sekaligus menjadi aset yang dapat diwariskan kepada generasi berikutnya.

Sri Sultan Minta Sertifikat Dijaga

Sri Sultan berpesan agar warga menyimpan sertifikat dengan baik dan tidak sembarangan meminjamkannya, termasuk dengan alasan untuk fotokopi.

Menurutnya, sertifikat merupakan dokumen penting yang menjadi bukti kepemilikan sehingga harus dijaga agar tidak disalahgunakan dan menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Saya mohon dengan sangat, hati-hati menyimpannya. Jangan sampai alasannya difotokopi, pinjam satu hari saja, tetapi barang itu bisa lepas,” tutur Sri Sultan.

Selain kepastian hukum, Sri Sultan juga meminta masyarakat tetap menjaga lingkungan kawasan Merapi. Reboisasi dan penguatan vegetasi dinilai penting untuk menjaga kelestarian kawasan sekaligus membantu mengurangi risiko longsor maupun dampak material ketika Merapi kembali beraktivitas.

“Harapan kami ada reboisasi dengan harapan bisa jadi menghalangi kalau Merapi punya aktivitas-aktivitas,” ujarnya.

Dorong Kopi Merapi Jadi Sumber Penghasilan

Sri Sultan juga mendorong pengembangan kopi Merapi sebagai salah satu alternatif sumber penghidupan warga.

Menurutnya, pengembangan komoditas tersebut dapat menjadi pilihan bagi masyarakat untuk memperoleh pendapatan tanpa harus mengandalkan aktivitas penambangan yang berpotensi merusak lingkungan.

“Kami mencoba daripada digali, lebih baik kita tanami kopi sebagai pengganti pendapatan sebagian warga masyarakat,” kata Sri Sultan.

Ia berharap potensi kopi Merapi dapat dikonsolidasikan, termasuk dari sisi pemasaran, sehingga memiliki nilai ekonomi lebih kuat dan mampu memberikan tambahan pendapatan bagi masyarakat.

“Semua kami serahkan sama Pemkab Sleman dengan harapan kita mengonsolidasikan potensi, bagaimana dengan tidak menambang lagi itu, paling sedikit kopi ini bisa menjadi pilihan-pilihan lain yang memungkinkan untuk bisa menambah penghasilan,” ungkapnya.

Huntap Bukan Sekadar Tempat Tinggal

Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa mengatakan, penyerahan sertifikat tersebut bukan sekadar pemberian dokumen administrasi, tetapi menjadi bukti kepastian hukum sekaligus memberikan perlindungan dan rasa aman bagi warga penghuni huntap.

“Tanah dan hunian ini bukan sekadar tempat tinggal, tetapi ruang hidup baru yang harus dijaga dan diwariskan,” kata Danang.

Danang mengajak warga menghidupkan kembali nilai rumangsa melu handarbeni, yakni rasa memiliki dan tanggung jawab untuk merawat lingkungan bersama.

Menurutnya, hunian yang telah ditempati warga diharapkan tidak hanya menjadi tempat tinggal, tetapi juga menjadi rumah yang dirawat dan dijaga sebagai bagian dari warisan keluarga.

_HMS0774.JPG

Pemulihan Pascaerupsi Dilakukan Bertahap

Kepala Pelaksana BPBD DIY Agustinus Ruruh Haryata menjelaskan, erupsi Merapi 2010 memberikan dampak besar bagi masyarakat, termasuk hilangnya rumah dan lingkungan tempat tinggal.

Pemulihan dilakukan secara bertahap, mulai dari relokasi, pembangunan hunian tetap, pemulihan kehidupan dan penghidupan, hingga pemberian kepastian hukum atas tanah yang ditempati warga.

Tanah huntap tersebut merupakan tanah kas desa yang disediakan melalui proses pengadaan tanah dan relokasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan untuk dimanfaatkan sebagai hunian tetap warga terdampak erupsi Merapi 2010.

“Penyerahan sertifikat ini menjadi salah satu tahapan penting dalam penyelesaian hak atas tanah warga yang telah direlokasi,” tutur Ruruh.

Ia menyebut proses tersebut merupakan hasil kerja bersama Pemda DIY, Pemkab Sleman, Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, Kapanewon Cangkringan, Kalurahan Kepuharjo dan Umbulharjo, serta berbagai pihak terkait.

Setelah Tujuh Tahun, Warga Akhirnya Merasa Ayem

Salah seorang penerima sertifikat, Wahono, warga Kopeng, Kepuharjo, mengaku telah menunggu sekitar tujuh tahun untuk memperoleh kepastian hak atas tanah hunian yang ditempatinya.

Selama ini, menurut Wahono, status hak atas tanah tersebut belum memiliki kepastian seperti sekarang.

“Selama ini kan haknya masih ngandul, belum ada kepastian. Sekarang sudah ada sertifikat, saya merasa bangga. Semoga ini bermanfaat untuk saya dan anak cucu,” ujarnya.

Ketika ditanya apakah dirinya kini merasa lebih ayem setelah menerima sertifikat, Wahono menjawab singkat, “Ya.”

Bagi warga terdampak erupsi, kepastian sertifikat bukan hanya soal dokumen kepemilikan. Sertifikat menjadi bagian dari perjalanan panjang untuk kembali menata kehidupan setelah kehilangan rumah akibat erupsi Merapi.

Kini, rumah memiliki kepastian hak, sementara lingkungan Merapi tetap harus dijaga. Pengembangan kopi juga diharapkan membuka pilihan penghidupan baru bagi masyarakat tanpa mengorbankan kelestarian alam.

Pemulihan pascaerupsi pun tidak hanya dimaknai sebagai kembali memiliki rumah, tetapi juga sebagai upaya membangun masa depan dengan tetap menjaga tanah dan lingkungan tempat warga menggantungkan kehidupan.