Pemda DIY Serahkan 2.000 Sertipikat Sultan Ground dan Pakualaman Ground, Perkuat Kepastian Hukum Tanah Keistimewaan
Pemda DIY menyerahkan lebih dari 2.000 sertipikat Sultan Ground dan Pakualaman Ground kepada Keraton Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman. Capaian pensertifikatan kini mencapai 31.774 bidang atau 75,87 persen dari target RPJMD DIY 2022–2027. (dok. Pemda DIY)
YOGYAKARTA, jogjabanget.id – Pemerintah Daerah (Pemda) DIY menyerahkan lebih dari 2.000 sertipikat Tanah Kasultanan (Sultan Ground/SG) dan Tanah Kadipaten (Pakualaman Ground/PAG) kepada Keraton Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman. Penyerahan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kepastian hukum atas tanah-tanah keistimewaan yang dinilai memiliki peran strategis bagi pelestarian budaya sekaligus penataan ruang di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Penyerahan dilakukan dalam acara Penyerahan Sertipikat Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten Tahun 2026 di Ballroom Malioboro, Hotel New Saphir Yogyakarta, Selasa (16/9/2026). Pada kesempatan itu juga diberikan penghargaan kepada instansi terbaik dalam pendaftaran sertipikat Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten, dan Tanah Kalurahan tahun 2026.
Sekretaris Daerah DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti menegaskan bahwa sertifikasi tersebut bukan sekadar penyelesaian administrasi pertanahan, tetapi menjadi fondasi penting bagi pembangunan daerah yang tetap berpijak pada nilai-nilai keistimewaan Yogyakarta.
“Keberadaan sertipikat menjadi fondasi yang penting agar proses pembangunan dapat berlangsung lebih tertib, lebih terarah, dan tetap sejalan dengan nilai-nilai keistimewaan yang menjadi ciri Yogyakarta,” ujar Ni Made.
Tanah Keistimewaan Punya Peran Strategis
Menurut Ni Made, Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten tidak hanya menyimpan nilai sejarah dan budaya, tetapi juga berperan dalam berbagai kebijakan publik, mulai dari perlindungan kawasan budaya, pengendalian pemanfaatan ruang, hingga kepastian penggunaan tanah bagi masyarakat.
Ia menyebut keberhasilan pensertifikatan merupakan hasil kerja bersama antara Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kasultanan, Kadipaten, Pemda DIY, pemerintah kabupaten/kota, hingga pemerintah kalurahan.
“Semoga capaian ini semakin memperkuat fondasi tata kelola pertanahan di DIY, sekaligus menjaga keseimbangan antara pelestarian nilai budaya dan pemenuhan kepentingan masyarakat,” katanya.
Ni Made juga mengingatkan agar kepastian hukum yang telah diperoleh diikuti dengan pengelolaan tanah sesuai peruntukannya, menjaga aset dari penyalahgunaan, serta memperbarui data secara berkala.
Capaian Sertifikasi Baru 75,87 Persen
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) DIY Bayu Adi Kristanto menjelaskan bahwa program pensertifikatan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, yang kemudian diperkuat melalui Perda DIY Nomor 1 Tahun 2017 dan Pergub DIY Nomor 33 Tahun 2017.
Berdasarkan inventarisasi awal tahun 2015, terdapat 64.323 bidang Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten di DIY. Dari target RPJMD DIY 2022–2027 sebanyak 41.877 bidang, hingga kini telah terdaftar 31.774 bidang atau sekitar 75,87 persen.
“Capaian ini menunjukkan adanya kemajuan yang signifikan, namun sekaligus menegaskan bahwa percepatan pendaftaran dan pensertifikatan masih perlu terus dilakukan,” jelas Bayu.
Secara simbolis, sertipikat diserahkan kepada Penghageng Kawedanan Hageng Punakawan (KHP) Datu Dana Suyasa Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat, GKR Mangkubumi, serta Penghageng II Kawedanan Kaprajan Kadipaten Pakualaman BPH Kusumo Bimantoro.
Luncurkan Aplikasi Latar Adipati
Dalam kesempatan yang sama, Pemda DIY meluncurkan aplikasi Latar Adipati, sebuah sistem digital berbasis single window yang dirancang untuk mempercepat proses penerbitan rekomendasi pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten.
Aplikasi tersebut diharapkan mampu menyederhanakan alur layanan, mempercepat koordinasi antarlembaga, sekaligus memudahkan pemantauan proses administrasi pertanahan.
BPN: Kebijakan Khusus yang Tak Dimiliki Daerah Lain
Kepala Kantor Wilayah BPN DIY Sepyo Achanto mengatakan proses pensertifikatan SG dan PAG memiliki dasar hukum khusus melalui Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2022, yang hanya berlaku di Daerah Istimewa Yogyakarta.
“Ini yang tidak ada di daerah lain. Artinya, ada kebijakan khusus dari Kementerian dan kita harus ikut menyelesaikan pendaftaran tanah-tanah Kasultanan dan Kadipaten di DIY,” ujarnya.
Sepyo menekankan pentingnya memperkuat sinergi antara Kanwil BPN DIY, Pemda DIY, Kasultanan, Kadipaten, pemerintah kabupaten/kota, hingga pemerintah kalurahan untuk menyelesaikan berbagai kendala yang masih muncul, mulai dari persoalan data, batas bidang tanah, lokasi, hingga kelengkapan pemberkasan.
“Kita berharap dengan sinergi dan kolaborasi ini, kita bisa menyelesaikan hambatan, kendala, dan masalah yang muncul dalam proses penatausahaan tanah SG maupun PAG,” katanya.
Dengan penyerahan lebih dari 2.000 sertipikat dan peluncuran layanan digital Latar Adipati, Pemda DIY menegaskan komitmennya memperkuat tata kelola pertanahan yang transparan, berkelanjutan, serta tetap menjaga nilai-nilai keistimewaan Yogyakarta di tengah pembangunan daerah.

