jogjabanget.id

Selain Ratusan Ribu Rokok Ilegal, Bea Cukai Yogyakarta Musnahkan 17 iPhone Bekas dari Penumpang Internasional

Bea Cukai Yogyakarta memusnahkan 17 iPhone bekas yang dibawa seorang penumpang dari luar negeri melalui Bandara YIA. Kasus ini membuat pengawasan diperketat. Kepala Bea Cukai juga menilai wacana rokok kemasan polos berpotensi menyulitkan pengawasan di lapangan. (dok. jogjabanget)

Bea Cukai Yogyakarta memusnahkan 17 iPhone bekas yang dibawa seorang penumpang dari luar negeri melalui Bandara YIA. Kasus ini membuat pengawasan diperketat. Kepala Bea Cukai juga menilai wacana rokok kemasan polos berpotensi menyulitkan pengawasan di lapangan. (dok. jogjabanget)

Author
Redaksi
30 Juli 2026 pukul 03.203 menit baca

BANTUL, jogjabanget.id - Kantor Bea Cukai Yogyakarta memperketat pengawasan terhadap barang bawaan penumpang internasional di Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) setelah menemukan seorang penumpang membawa 17 unit iPhone bekas dari luar negeri yang diduga akan diperjualbelikan di Indonesia.

Seluruh telepon seluler tersebut ditegah dan dimusnahkan karena melebihi ketentuan barang bawaan penumpang serta tidak memenuhi persyaratan kepabeanan.

Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Imam Sarjono, mengatakan temuan itu menjadi perhatian serius karena jumlah perangkat yang dibawa tidak lagi mencerminkan kebutuhan pribadi.

"Kemarin sampai ada 17 yang dibawa oleh satu orang, kami cukup kaget sehingga dari kondisi itu kami memperketat tingkat pengawasannya. Jangan sampai ini menjadi coba-coba modus masuk dari Bandara Jogja kemudian nanti berhasil kemudian dia membawa lebih banyak," ujar Imam Sarjono usai pemusnahan Barang Milik Negara hasil penindakan di halaman Kantor Satpol PP DIY, Selasa (28/7/2026).

Menurut Imam, perangkat yang dibawa merupakan iPhone bekas dari beberapa seri, di antaranya iPhone 13 hingga iPhone 15. Seluruhnya ditemukan saat pemeriksaan barang bawaan penumpang yang baru tiba dari luar negeri.

Petugas Bea Cukai awalnya mendeteksi benda mencurigakan melalui mesin X-ray sehingga penumpang diarahkan ke jalur merah untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Mereka membawa di tas tentengan kemudian masuk X-ray. Kami mengidentifikasi ada barang-barang yang menyerupai handphone, kemudian dimasukkan ke jalur merah. Setelah kami buka ternyata isinya handphone," jelasnya.

Imam mengungkapkan, pembawa barang merupakan warga negara Indonesia. Karena jumlah telepon seluler melebihi batas yang diperbolehkan dan tidak dapat menunjukkan dokumen pendukung sesuai ketentuan, seluruh perangkat langsung ditegah.

"iPhone itu ditemukan di bandara karena memang melebihi ketentuan yang harus dibawa dan tidak memenuhi persyaratan-persyaratannya. Sehingga itu harus kami tegah, kemudian kami musnahkan," katanya.

Meski penyelundupan telepon seluler melalui Bandara YIA belum menunjukkan peningkatan signifikan dibanding tahun sebelumnya, kasus tersebut dinilai menjadi sinyal perlunya pengawasan lebih ketat.

Saat ditanya mengenai dugaan tujuan pembawaan 17 unit iPhone, Imam menilai jumlah tersebut sangat kuat mengarah pada kepentingan komersial.

"Kalau bawa 17 pastilah, enggak mungkin tidak," ujarnya saat ditanya apakah perangkat itu diduga akan dijual kembali.

Meski demikian, Bea Cukai masih mendalami pola maupun motif pelaku.

"Itu yang terus kami dalami, tapi indikasinya ada mencoba untuk semacam rutin masuk sehingga beberapa memang kami tegah," imbuhnya.

rokok musnah.JPG

Rokok Kemasan Polos Dinilai Berpotensi Menyulitkan Pengawasan

Dalam kesempatan yang sama, Imam juga menanggapi rencana kebijakan rokok dengan kemasan polos (plain packaging). Menurutnya, apabila seluruh kemasan dibuat seragam tanpa identitas merek yang jelas, pengawasan di lapangan berpotensi menjadi lebih rumit.

"Kalau itu rokoknya sama, itu pasti agak repot dalam pengawasan. Sehingga kita agak repot memantau ini produk mana, ini merek apa dan lainnya," ungkapnya.

Meski demikian, ia menegaskan Bea Cukai di daerah tetap akan mengikuti kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat apabila aturan tersebut resmi diberlakukan.

Selain telepon seluler, Bea Cukai Yogyakarta bersama Satpol PP DIY juga memusnahkan berbagai barang hasil penindakan selama periode November 2025 hingga Juni 2026. Barang yang dimusnahkan meliputi rokok ilegal, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), obat-obatan psikotropika, serta barang elektronik.

Khusus hasil penindakan terhadap rokok ilegal, nilai barang yang diamankan mencapai Rp611,9 juta dengan estimasi potensi kerugian negara sebesar Rp307,4 juta. Sementara total nilai seluruh barang yang dimusnahkan mencapai Rp910,7 juta.

Bea Cukai Yogyakarta menegaskan akan terus memperkuat sinergi bersama Satpol PP dan instansi terkait untuk memberantas peredaran barang ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara.

"Harapannya masyarakat paham bahwa kami juga cukup konsisten untuk melakukan penegahan itu," tutup Imam.