jogjabanget.id

Koalisi Persma DIY Desak Prabowo Klarifikasi Pernyataan "Londo Ireng" terhadap Jurnalis

Koalisi Persma se-DIY bersama AJI Yogyakarta menggelar aksi teatrikal "Prabowo Membungkam Media" di Boulevard UGM. Aksi tersebut menyoroti kebebasan pers dan merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait istilah "londo ireng". (dok. jogjabanget)

Koalisi Persma se-DIY bersama AJI Yogyakarta menggelar aksi teatrikal "Prabowo Membungkam Media" di Boulevard UGM. Aksi tersebut menyoroti kebebasan pers dan merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait istilah "londo ireng". (dok. jogjabanget)

Author
Redaksi
28 Juli 2026 pukul 06.573 menit baca

SLEMAN, jogjabanget.id - Aksi teatrikal bertajuk "Prabowo Membungkam Media" mewarnai penyampaian pernyataan sikap yang digelar Koalisi Pers Mahasiswa (Persma) se-DIY bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta di kawasan Boulevard Universitas Gadjah Mada (UGM), Sleman, Minggu (26/7/2026) sore.

Ratusan peserta memadati kawasan Boulevard UGM untuk mengikuti aksi yang menyoroti kebebasan pers dan kebebasan berekspresi. Dalam teatrikal tersebut, seorang peserta mengenakan topeng menyerupai Presiden Prabowo Subianto. Ia memerankan adegan membungkam media dengan mengikat tangan seorang peserta yang membawa atribut media, melakban mulutnya, lalu menggiringnya menuju kawasan Bundaran UGM.

Aksi simbolik itu kemudian diakhiri dengan kemunculan seorang peserta berjaket bertuliskan "PRESS" yang menghadang sosok bertopeng tersebut sambil meminta agar "bercermin diri". Setelah itu, tokoh bertopeng meninggalkan lokasi sebagai simbol penolakan terhadap upaya pembungkaman kebebasan pers.

Koordinator Divisi Advokasi AJI Yogyakarta, Afkar Aristoteles Mukhaer, mengatakan aksi tersebut merupakan respons terhadap pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut istilah "londo ireng" dalam pidatonya pada Hari Lahir ke-28 PKB beberapa hari sebelumnya.

"Tuntutan utama hari ini adalah merespons pernyataan Prabowo yang kami nilai sangat anti-kritik terhadap apa yang disampaikan jurnalis dari lapangan. Pernyataan itu sangat menyakitkan jurnalis dan menunjukkan sikap yang berpotensi merusak nilai-nilai demokrasi yang telah diperjuangkan sejak era reformasi," ujar Afkar.

Menurutnya, sejak Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers diberlakukan, jurnalis memiliki peran penting sebagai penyampai informasi dan pengawas jalannya pemerintahan.

"Jurnalis, LSM, dan akademisi bukan musuh negara. Mereka justru menjadi pengingat bagi pemerintah agar tetap mendengar suara masyarakat," katanya.

Afkar menilai penggunaan istilah yang mengaitkan jurnalis dengan "londo ireng" berpotensi membangun stigma negatif terhadap profesi wartawan dan dapat memicu meningkatnya intimidasi maupun kekerasan terhadap insan pers.

"Label seperti itu bisa mengarahkan kemarahan publik kepada jurnalis. Akibatnya masyarakat bisa menganggap media yang kritis sebagai pihak yang patut dicurigai. Ini sangat berbahaya bagi kemerdekaan pers," ucapnya.

londo ireng prabowo UGM.JPG

Ia juga mengingatkan bahwa kebebasan pers merupakan salah satu pilar utama demokrasi yang harus dilindungi negara.

"Praktik-praktik seperti penyensoran, pembatasan informasi, hingga penggiringan kebencian terhadap kerja jurnalistik merupakan pelanggaran terhadap semangat Undang-Undang Pers. Nuansa seperti ini mengingatkan pada praktik otoritarianisme yang tidak boleh kembali terjadi," tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Koalisi Persma se-DIY dan AJI Yogyakarta membacakan lima poin pernyataan sikap. Mereka mengecam pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang dinilai berpotensi mendelegitimasi profesi jurnalistik, mendesak adanya klarifikasi dan permintaan maaf kepada komunitas pers, meminta pemerintah menjamin perlindungan terhadap jurnalis sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta mendorong evaluasi terhadap regulasi yang dinilai membuka ruang penyensoran informasi publik.

Koalisi juga mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga kemerdekaan pers sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari demokrasi dan hak publik untuk memperoleh informasi.

Menurut Afkar, aksi tersebut merupakan inisiatif murni dari jaringan pers mahasiswa di DIY yang kemudian mendapat dukungan AJI Yogyakarta.

"Ini adalah bentuk kesadaran teman-teman pers mahasiswa untuk merespons berbagai persoalan yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi dan kebebasan pers. Kami mengapresiasi keberanian mereka menjaga ruang demokrasi," pungkasnya.